Sabtu, 08 Juni 2013

Percaya pada Pantangan

Masih umum kita temukan di lingkungan masyarakat awam adanya kepercayaan yang tidak sejalan dengan syariah. Terutama kepercayaan memantang (meninggalkan) sesuatu perkara dengan alasan kalau-kalau apa yang dilakukan itu mendatangkan mudharat pada dirinya ataupun keluarganya.
Misalkan saja kepercayaan yang masih mengakar adalah pantangan menyembelih bagi seorang suami yang istrinya dalam keadaan hamil. Takut jikalau si jabang bayi yang ada dalam kandungan ibunya akan menuruti sifat hewan yang disembelih bapaknya. Demikian juga dengan kepercayaan terhadap pantangan yang lain.
Hal ini perlu diluruskan, bahwasanya Allah swt telah menentukan nasib seseorang di zaman azali yang dikenal dalam bahasa ilmu tauhid dengan istilah taqdir. Yang mana taqdir ini tidak dapat dirubah oleh siapapun dan apapun. Dalam sebuah hadits disebutkan:
فرغ الله من أربع من الخلق والأجل والرزق والخلق
Allah telah usai menetapkan empat perkara, kejadian, ajal, rizqi dan perangai.
Demikianlah jikalau ingin menyembelih hewan ketika istri hamil, sembelihlah secara syariah dengan membaca bismillah. Insyaallah si jabang bayi akan menurui karakter bapak ibunya bukan karakter hewan sembelihan.

sumber:  www.nu.or.id

Posisi Jari-Jemari Ketika Shalat

  jarang orang berpikir mengenai fungsi jari-jari tangannya. Seolah dibiarkan bergerak begitu saja. Padahal kita dapat memanfaatkannya sebagai  pendulang pahala, jika mengetahui tata caranya. Karena banyak laku ibadah yang sepele, jika diniati sebagai sebuah kesunnatan akan mendatangkan pahala. Termasuk didalamnya adalah mengenai letak jari-jari dalam shalat. Jangan biarka jari-jari tangan kita bergerak demikian saja dalam shalat. kadang renggang dan kadang rapat. Karena ada tata cara dan waktu khusus untuk merenggangkan atau merapatkan jari-jari dalam shalat.
Disunnahkan merenggangkan (sekadarnya) jari-jari tangan dalam shalat ketika mengangkat tangan untuk takbiratul ihram, ruku’, bangun dari ruku’ (I’tidal), dan berdiri dari tahiyat awal. Demikian pula sunnah hukumnya merenggangkan jari-jari ketika rukuk. Artinya jari-jari direnggangkan ketika menekan lutut.
Berbeda halnya ketika dalam keadaan sujud. Hendaknya posisi jari-jari rapat dan mengarah kiblat. Tepatnya ketika jari-jari tangan kita menempel pada alas tempat shalat. Demikian pula ketika duduk di antara dua sujud, sebaiknya jari-jari tetap rapat di atas kedua lipatan kaki.
Adapun ketika tahiyat, maka jari-jari tangan kiri tetap rapat mengarah ke kiblat, dan jari-jari tangan kanan menggenggam sambil mendirikan jari telunjuk mengarah ke kiblat.
Demikianlah sedikit informasi tentang posisi jari-jemari tangan dalam shalat sebagaimana diterangkan Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain.

sumber : www.nu.or.id

Ketika Imam Syafi'i Tidak Qunut

Siapa tak kenal Imam Syafi’i? Bapak ushul fiqih ini tak hanya tenar karena kepakarannya di bidang hukum Islam. Sejumlah ulama menilai, Imam Syafi’i juga layak dianggap pelopor disiplin keislaman lainnya, seperti ilmu tafsir dan musthalah hadits.

Terlahir dengan nama Muhammad ibn Idris, Imam Syafi’i tumbuh sebagai pribadi yang cerdas dan kritis. Memang ia sangat memuliakan dan mengagumi guru-gurunya. Namun, proses pencarian kebenaran yang gigih membawanya ke panggung ijtihad yang mandiri. Imam Syafi’i sukses membangun mazhabnya sendiri, terutama fiqih.

Tak pelak, Imam Syaf’i pun berbeda pandangan dengan para pendiri mazhab fiqih lain, baik gurunya sendiri, Imam Malik; pendahulunya, Imam Hanafi; ataupun muridnya, Imam Hambali.

Soal qunut misalnya. Imam Hanafi dan Imam Hambali tegas bahwa qunut tak sunnah pada sembahyang shubuh, kecuali pada sembahyang witir. “Dalam sembahyang shubuh, Nabi melaksanakan qunut hanya selama satu bulan. Setelah itu tidak,” dalihnya.

Imam Syafi’i menolak pendapat ini. Dengan dalil yang tak kalah kuat, ia meyakini qunut shubuh juga berstatus sunnah. Sebagai ulama yang konsekuen, Imam Syafi’i tak putus membaca qunut shubuh sepanjang hidupnya. Selalu. Kecuali pada suatu hari yang aneh.

Ya, saat itu Imam Syafi’i meninggalkan qunut shubuh. Perilaku ganjil yang sepintas tampak mengkhianati buah pikirannya sendiri ini terjadi di Baghdad, Iraq. Persisnya, di dekat sebuah makam.

Mengapa?

Ternyata Imam Syafi’i sedang menaruh hormat yang tinggi kepada ilmu dan jerih payah pemikiran ulama lain, kendatipun berseberangan dengan pahamnya. Karena di tanah makam di sekitar tempat ia sembahyang itu telah bersemayam jasad mujtahid agung, Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit alias Imam Hanafi.

sumber :  www.nu.or.id

Hikmah Mengangkat Tangan ketika Takbir

  Demikianlah Allah swt mensyariatkan gerakan shalat melalui Rasulullah saw. Sebagaimana dalam hadits yang popular shallu kama roaitumuni ushalli (shalatlah kalian sebagaimana, aku menjalankan shalat). Jika diamati dengan seksama, harmonisasi gerakan shalat sungguh luar biasa. Hampir semua anggota badan terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, jika dilaksanakan dengan baik dan benar shalat akan mengantarkan kita pada kehidupan yang sehat secara jasmani dan rohani.
Sebagai tamsil adalah hikmah yang terkandung dalam gerakan takbir dengan mengangkat tangan. Sesungguhnya, reggangan sepuluh jemari tangan ketika sedang bertakbiratul ihram dan memposisikannya sejurus dengan telinga, merupakan salah satu bentuk refleksi urat siku dan pergelangan lengan. Jika hal ini dilakukan berkali-kali dalam setiap shalat dan dijalankan lima kali dalam sehari, maka pergelangan tangan kita akan senantiasa terjaga.
Begitu juga makna yang terkandung di dalamnya, ketika seseorang menganggkat tangan dengan jemari terenggangkan dan berucap takbir, maka gerakan itu menandakan usaha seorang hamba membuka tabir antara dirinya dan Sang Khaliq. Setelah tabir terbuka, maka komunikasi antar keduanya dapat terjalin dengan harmonis.
Demikian pula keterangan Imam Syafi’I sebagaimana dikutib oleh Syaikh Nawawi dalam NIhayatuz Zain, sesungguhnya gerakan takbir itu meruapakan isyarat pengakuan seorang hamba atas keagungan Allah swt, dan pengharapan atas karunia-Nya dan ampunan-Nya.
والحكمة فى هذا الرفع الإشارة إلى رفع الحجاب بين العبد وربه. وقال الشافعي وحكمته إعظام جلال الله تعالى ورجاء ثوابه
Hikmah di dalam pengangkatan tangan (ketika takbir) adalah isyarat membukakan tabir antara seorang hamba dan Allah swt. Imam Syafi’I berkata bahwa hikamah mengangkat tangan adalah pengakuan seorang hamba akan keagungan-Nya dan mengharap pahala dari-Nya.

sumber : www.nu.or.id

Kamis, 06 Juni 2013

Dalil Doa & Tahlil untuk Orang yang Meninggal



Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:


وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى

Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW: 

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.

Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).

Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.

Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.

Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.
Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ
Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.
Tahlil adalah suatu acara seremoni sosial keagamaan untuk memperingati dan sekaligus mendoakan orang yang meninggal. Disebut acara sosial-budaya karena tahlil hanya dikenal dan dilakukan oleh sebagian umat Islam Indonesia. Disebut acara keagamaan karena sebagian besar bacaan-bacaan dalam tahlil diambil dari Al Quran dan Al Hadits dan bertujuan untuk mendoakan orang yang meninggal.


Sumber:
KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
www.nu.or.id.  http://www.alkhoirot.net